BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian No.273/Kpts/OT.160/4/2007, kelompok tani adalah kumpulan petani, peternak, dan pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesamaan kondisi, lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Ciri-ciri
kelompok
tani yaitu saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara
sesama anggota; mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam usahatani;
memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis
usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi; dan yang
terakhir ada pembagian tugas dan tanggung jawab
sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Pembentukan kelompok tani
didasarkan atas adanya tingkat pemahaman tentang organisasi petani, keadaan
petani dan keluarganya, keadaan usaha tani yang ada, keadaan sebaran, domisili
dan jenis usaha tani, serta keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
Unsur Pengikat
Kelompok tani yaitu Adanya
kepentingan yang sama diantara para anggotanya, Adanya kawasan usaha tani yang
menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya, Adanya kader tani yang
berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh
sesama petani lainnya, Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh
sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya, dan Adanya dorongan atau motivasi
dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Deskripsi Kelompok Tani
Nama
Kelompok Tani : Tunggal Kayun
Desa : Padasuka
Kecamatan : Lunyuk
Kabupaten : Sumbawa
Didirikan Pada : Tanggal 8 agustus 2011
Kelompok tani “Tunggal Kayun” Desa Padasuka ini berdiri karena adanya program dari pemerintah dalam
rangka penumbuhan dan pengembangan kelompok tani menjadi kelompok yang mandiri
untuk meningkatkan pendapatan petani. kelompok tani ini terdiri dari 20 anggota yang terdiri
dari 1 ketua, 1 sekertaris, dan 1 bendahara, serta 17 lainnya sebagai
anggota. Pemilihan ketua, wakil ketua,
sekertaris, bendahara dan anggota dilakukan secara musyawarah oleh seluruh
anggota kelompok tani.
Adapun tujuan dari kelompok tani ini yaitu untuk meningkatkan
pengetahuan petani dalam melakukan proses budi daya, agar menjadi lebih baik
lagi, serta untuk
mempermudah para anggota kelompok tani dalam mendapatkan saprodi baik dalam
bentuk
bantuan pemerintah seperti pupuk, obat-obatan pertanian, dll. Namun Ada
beberapa bantuan pemerintah yang didapatkan melalui pengajuan proposal
seperti traktor, mesin air, selang
penyedot dan alat-alat pertanian lainnya.
Dengan adanya kelompok tani masyarakat desa padasuka khususnya yang tergabung dalam kelompok tani
“Tunggal kayun” merasa sangat terbantu karena biaya yang
dibutuhkan untuk perawatan hasil tani mereka, bisa terkurangi karena danya bantuan dari pemerintah, masyarakat sangat bersyukur
mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah khususnya dibidang pertanian
karena sebagian besar penduduk desa Padasuka adalah petani. Selain mengirit biaya perawatan padi,
petani juga merasakan dampak lain yaitu pekerjaan mereka lebih mudah dan tidak
memakan waktu yang lama, seperti pada saat pembajakan sawah atau ladang mereka,
petani tidak lagi menggunakan alat tradisional karena mereka sudah mendapatkan
bantuan traktor dari pemerintah, sehingga waktu pengerjaan lebih cepat
dibandingkan dengan menggunakan alat bajak tradisional.
2.2 Peraturan Kelompok Tani “Tunggal Kayun”
Peraturan yang ada di kelompok tani ditentukan
oleh semua anggota kelompok tani. Aturannya yauitu anggota disarankan untuk
membayar uang untuk setiap saprodi yang dibutuhkan
untuk bercocok tanam, baik pupuk, obat-obatan dan lain sebagainya. Dan jika
anggota kelompok tidak membayar maka anggota tidak akan mendapatkan saprodi
yang dibutuhkan untuk bercocok tanam, karena saprodi hanya terdapat dan jual
dalam kelompok tani saja.
2.3 Masalah Yang Sering Terjadi Dalam
Kelompok Tani “Tunggal Kayun’’
Adapun masalah yang sering terjadi
di dalam Kelompok
tani “Tunggal Kayun” yaitu maslah
pengendalian hama tanaman,peerbaikan irigasi yang kurang baik dan belum paham
tentang cara pengendalian penyakit dan anjuran kerja sama dalam rangka gotong
royong,penanaman yang tidak serentak dan kurang nya perhatian terhadap
kelompoknya karna keterlambatnya
pupuk, obat-obatan, serta keterlambatan survey oleh dinas pertanian untuk
penanggulangan penyakit. Selain itu masalah dari dalam kelompok tani yaitu masih
banyaknya dari anggota yang masih banyak yang berhutang dan sangat susah untuk
ditagih, sehingga sering menghambat perkembangan kelompok tani.
2.4 Struktur Organisasi Klompok Tani
“Liang Klondo”
STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK TANI “TUNGGAL KAYUN”
DESA PADASUKA KECAMATAN LUNYUK KABUPATEN SUMBAWA
Ketua
l.hamzan wadi
|
Sekrertaris
Samsiah
|
Bendahara
A.Malik
|
Anggota
1. Arif 11. Syamsidar
2. Bogel 12. Supardi
3. Munglisin 13. Sadam
4. Abdul Jabar 14. Nurdin
5. Alamsyah 15. Firman
6. Amrullah 16. Hasin
7. Farhan 17. M.Ridwan
8. Sahar 18. Husni
9. siahuddin 19. Zainuddin
10. Maskiah 20. A. rasak
|
2.5 Pertemuan kelompok Tani “Tunggal Kayun”
Dalam kelompok tani Tunggal Kayun dilakukan pertemuan selama 3
kali dalam 1 bulan. Adapun yang dibahas dalam setiap pertemuan yaitu, cara
pengaplikasian pupuk dan bagaimana melakukan penanaman yang baik, pengenalan
pestisida,herbisida,insektisida serta cara pengamplikasiannya dan musyawarah
tentang jenis tanaman yang akan di tanam serta membahas jika ada bantuan dari
pemerintah yang masuk dan bagaimana membagikannya secara adil.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas maka dapat saya simpulkan, Kelompok Tani “Tunggal Kayun" Desa Padasuka
Kecamatan LUNYUK
Kabupaten Sumbawa berdiri karena adanya
program dari pemerintah dalam rangka penumbuhan dan pengembangan
kelompok tani menjadi kelompok yang mandiri untuk meningkatkan pendapatan
petani. kelompok tani ini terdiri dari 2O anggota yang terdiri dari 1 ketua, 1
sekertaris, 1 bendahara dan 17
lainnya sebagai anggota.
peraturan yang ada di kelompok tani
ditentukan oleh semua anggota kelompok. Adapun masalah yang sering terjadi
dalam kelompok tani ini yaitu terlambatnya pupuk, obat-obatan, serta
keterlambatan survey oleh dinas pertanian untuk penanggulangan penyakit.